PEMERATAAN PENDIDIKAN
HERLY NAPRITILOVA
06122503013
PEMERATAAN PENDIDIKAN
Salah satu isi dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 alenia ke empat adalah tentang mencerdaskan kehidupan
bangsa. Ini merupakan cita-cita bangsa yang kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mempertegas kesamaan hak setiap warga
Negara dalam memperoleh pendidikan.
Berbicara persamaan hak, erat
kaitannya dengan pemerataan, karena jika tidak terdapat pemerataan maka
kesamaan hak sulit untuk didapatkan. Pemerataan ini tercermin dalam GBHN 1978 yang peningkatan aspek
pemerataan pendidikan dalam kesempatan belajar yang bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan pendidikan. Indonesia merupakan salah satu Negara yang
terdiri banyak pulau, pulau-pulau tersebut tersebar dari Sabang sampai Marauke.
Setiap wilayah mempunyai karakteristik, kebutuhan, dan kemampuan yang berbeda.
Akan tetapi terdapat kesamaan yang paling mendasar yaitu ingin
mendapatkan/mengenyam pendidikan yang layak.
Pendidikan diIndonesia mengalami
banyak perubahan (berubah seiring perkembangan zaman). Perubahan-perubahan
tersebut diantaranya: kurikulum, wajib belajar dan kebijakan-kebijakan politis
pendidikan lainnya. Pemerataan pendidikan diIndonesia terwujud dalam pendirian
gedung-gedung sekolah didaerah-daerah yang jauh dari ibu kota. Pembangunan ini
bertujuan agar dunia pendidikan merata sampai ke daerah-daerah.
Pemerataan pendidikan tercermin
dalam hal penerimaan siswa, dimana semua warga Negara mempunyai hak yang sama
jika telah memenuhi syarat (umur). Namun sayangnya tidak semua hal dalam
pendidikan bisa “disama ratakan” Terutama untuk tenaga kependidikan. Tidak
dapat dipungkiri bahwa pendidikan dimanapun wilayahnya memerlukan tenaga
pengajar, tetapi tenaga pengajar untuk daerah-daerah terpencil sangatlah
sedikit. Pengajar-pengajar cenderung tidak ingin bersusah payah menempuh
perjalanan yang sedikit jauh untuk mentransfer ilmu yang dimilikinya.
Pengajar memang mempunyai hak
untuk memilih tempat mereka mengajar, tetapi mereka kadang lupa, bahwa mereka
juga mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan anak bangsa, mereka seakan menutup
mata hak-hak dari para siswa (pedalaman) yang juga mempunyai hak yang sama
seperti siswa-siswa lain (siswa perkotaan).
Pemerintah memang berusaha
memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di daerah pedesaan, salah satu caranya
adalah dengan membuka penerimaan tenaga pengajar untuk daerah pedesaan. Awalnya
kuota itu terpenuhi, tetapi hal ini tidak bertahan lama, karena 3-5 tahun
kemudia, tenaga pengajar yang telah terpilih tersebut berbondong-bondong
menghianati tugasnya, dengan dalih pindah keluar kota, ikut suami dan
sebagainya yang akhirnya daerah tersebut kembali kekurangan tenaga pengajar.
Hal seperti ini berlangsung tiap tahun, dengan cara yang beragam.
Pemerataan lainnya yang tidak
dapat dinikmati adalah, adanya perbedaan mutu sekolah. Semua siswa ingin
mendapatkan pendidikan yang layak, bagus dan menjanjikan, sayangnya tidak
setiap warga Negara bisa merasakannya. Adanya pengklasifikasian SBI, SBN dan
sebagainya membuat seolah-olah sekolah yang tidak mendapatkan “embel-embel”
tersebut merupakan sekolah yang tidak bermutu. Padahal label tersebut belum
menjamin mutu output yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Hendaknya pendidikan diIndonesia
ini memang harus diseragamkan dan disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan
sekitar tempat sekolah itu berdiri. Keseragaman itu dapat diperoleh dengan
adanya Pemerataan Pendidikan. Pemerataan Pendidikan tidak hanya dalam bidang,
standar evaluasi, tetapi lebih jauh lagi harus memperhatikan sarana, prasarana,
tenaga pengajar dan hal-hal pendukung lainnya.
Pemerintah hendaknya lebih fokus
lagi dalam mengatasi permasalahan Pemerataan Pendidikan, bukan hanya konsen
dalam pemerataan “bangunan pendidikan” saja, tetapi unsur yang paling penting
yaitu tenaga pengajar. Tak akan pernah ada gunanya “Rumah tanpa Penghuni”.
DAFTAR RUJUKAN
Departemen Penndidikan Nasional. 2009. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Tanggal 2 September 2012 diunduh dari http://www.
slideshare.net/smpbudiagung/undang-undang-no-20-tahun-2003
Miarso,
Y. (2011). Menyemai Benih Teknologi
Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prawiradilaga,DS & Siregar,E.
(2008). Mozaik Teknologi Pendidikan.
Jakarta: Kencana Prenada Media Grop.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar