Selasa, 21 Mei 2013

PEMERATAAN PENDIDIKAN (OPINI)


PEMERATAAN PENDIDIKAN
HERLY NAPRITILOVA
06122503013

PEMERATAAN PENDIDIKAN
Salah satu isi dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke empat adalah tentang mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini merupakan cita-cita bangsa yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mempertegas kesamaan hak setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan.
Berbicara persamaan hak, erat kaitannya dengan pemerataan, karena jika tidak terdapat pemerataan maka kesamaan hak sulit untuk didapatkan. Pemerataan ini tercermin dalam GBHN 1978 yang peningkatan aspek pemerataan pendidikan dalam kesempatan belajar yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan. Indonesia merupakan salah satu Negara yang terdiri banyak pulau, pulau-pulau tersebut tersebar dari Sabang sampai Marauke. Setiap wilayah mempunyai karakteristik, kebutuhan, dan kemampuan yang berbeda. Akan tetapi terdapat kesamaan yang paling mendasar yaitu ingin mendapatkan/mengenyam pendidikan yang layak.
Pendidikan diIndonesia mengalami banyak perubahan (berubah seiring perkembangan zaman). Perubahan-perubahan tersebut diantaranya: kurikulum, wajib belajar dan kebijakan-kebijakan politis pendidikan lainnya. Pemerataan pendidikan diIndonesia terwujud dalam pendirian gedung-gedung sekolah didaerah-daerah yang jauh dari ibu kota. Pembangunan ini bertujuan agar dunia pendidikan merata sampai ke daerah-daerah.
Pemerataan pendidikan tercermin dalam hal penerimaan siswa, dimana semua warga Negara mempunyai hak yang sama jika telah memenuhi syarat (umur). Namun sayangnya tidak semua hal dalam pendidikan bisa “disama ratakan” Terutama untuk tenaga kependidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan dimanapun wilayahnya memerlukan tenaga pengajar, tetapi tenaga pengajar untuk daerah-daerah terpencil sangatlah sedikit. Pengajar-pengajar cenderung tidak ingin bersusah payah menempuh perjalanan yang sedikit jauh untuk mentransfer ilmu yang dimilikinya.
Pengajar memang mempunyai hak untuk memilih tempat mereka mengajar, tetapi mereka kadang lupa, bahwa mereka juga mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan anak bangsa, mereka seakan menutup mata hak-hak dari para siswa (pedalaman) yang juga mempunyai hak yang sama seperti siswa-siswa lain (siswa perkotaan).
Pemerintah memang berusaha memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di daerah pedesaan, salah satu caranya adalah dengan membuka penerimaan tenaga pengajar untuk daerah pedesaan. Awalnya kuota itu terpenuhi, tetapi hal ini tidak bertahan lama, karena 3-5 tahun kemudia, tenaga pengajar yang telah terpilih tersebut berbondong-bondong menghianati tugasnya, dengan dalih pindah keluar kota, ikut suami dan sebagainya yang akhirnya daerah tersebut kembali kekurangan tenaga pengajar. Hal seperti ini berlangsung tiap tahun, dengan cara yang beragam.
Pemerataan lainnya yang tidak dapat dinikmati adalah, adanya perbedaan mutu sekolah. Semua siswa ingin mendapatkan pendidikan yang layak, bagus dan menjanjikan, sayangnya tidak setiap warga Negara bisa merasakannya. Adanya pengklasifikasian SBI, SBN dan sebagainya membuat seolah-olah sekolah yang tidak mendapatkan “embel-embel” tersebut merupakan sekolah yang tidak bermutu. Padahal label tersebut belum menjamin mutu output yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Hendaknya pendidikan diIndonesia ini memang harus diseragamkan dan disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekitar tempat sekolah itu berdiri. Keseragaman itu dapat diperoleh dengan adanya Pemerataan Pendidikan. Pemerataan Pendidikan tidak hanya dalam bidang, standar evaluasi, tetapi lebih jauh lagi harus memperhatikan sarana, prasarana, tenaga pengajar dan hal-hal pendukung lainnya.
Pemerintah hendaknya lebih fokus lagi dalam mengatasi permasalahan Pemerataan Pendidikan, bukan hanya konsen dalam pemerataan “bangunan pendidikan” saja, tetapi unsur yang paling penting yaitu tenaga pengajar. Tak akan pernah ada gunanya “Rumah tanpa Penghuni”.

DAFTAR RUJUKAN
Departemen Penndidikan Nasional. 2009. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tanggal 2 September 2012 diunduh dari http://www. slideshare.net/smpbudiagung/undang-undang-no-20-tahun-2003
Miarso, Y. (2011). Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prawiradilaga,DS & Siregar,E. (2008). Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grop. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar