LANDASAN
HUKUM/KEBIJAKAN PENDIDIKAN
HERLY
NAPRITILOVA
Definisi
HUKUM
Beberapa ahli seperti
Simorangkir dan Thomas Hobbes mengemukan pendapat yang senada bahwa hukum
merupakan aturan yang bersifat memaksa, atau dipaksakan dari orang-orang yang
mempunyai kekuasaan. Hukum sendiri sifatnya mengikat, berisikan
peraturan-peraturan yang harus ditaati.
Jadi hukum
merupakan aturan-aturan yang berisikan larangan untuk mengatur seluruh manusia,
(tanpa memandang status sosial, jabatan atau kepentingan) dalam menjalankan
kehidupannya sehingga terciptanya masyarakat yang taat hukum, sifat hukum
sangat mengikat, pelanggaran dari hukum tersebut adalah sanksi.
Peran
Hukum dalam Pendidikan
Secara umum pada
UU RI No.9 Tentang Badan Hukum
Pendidikan, peran hukum dalam pendidikan adalah sebagai landasan dalam
menyelenggarakan pendidikan dalam hal ini diwakili oleh badan hukum yang
berfungsi memberikan layanan dengan tujuan memajukan pendidikan Nasional.
Hukum ini
memberikan rambu-rambu dalam pendidikan dimana penyelenggara pendidikan harus
secara adil dalam menerapkan pendidikan kepada seluruh siswa, agar tidak ada
diskriminasi dan kesenjangan sosial. perlakuan yang adil, sama dan merata dalam
pembelajaran merupakan dambaan bagi semua golongan masyarakat.
Politik
Pendidikan
Politik
pendidikan menurut Agus Suwignyo digunakan untuk mendesak kebijakan, bersifat
lunak dan keras. Politik lunak biasanya dilakukan oleh pemerintah dalam konteks
anggaran pendidikan serta tunjangan profesi tenaga pendidik. Adapun untuk menghadapi politik lunak pemerintah para
tenaga pendidik melakukan politik keras, dimana ditandai dengan pemogokan kerja
(mogok mengajar), sehingga siswa tidak bisa belajar seperti biasanya karena
sistem belajar mengajar disekolah terhenti. Lebih ekstrim lagi guru mengadakan
unjuk rasa, demonstrasi secara serentak untuk mendapatkan haknya yang sering
kali ‘datang’ terlambat.
Politik keras
yang dilakukan oleh tenaga pengajar dalam hal ini dilakukan oleh guru, banyak
kita jumpai di beberapa daerah. Kejadian ini
terjadi tidak lain di karenakan ‘guru-guru’ telah ‘lelah’ dalam menunggu
realisasi janji-janji pemerintah menyangkut kebijakan-kebijakan yang telah di
‘ucapkan’ mereka. Politik lunak yang dilakukan oleh pemerintah sering tidak
tersentuh media, atau dianggap bukan wacana yang dapat menaikan keuntungan
sehingga selalu menghilang dan akhirnya lenyap tak berujung. Harapannya dengan
adanya politik keras yang dilakukan para guru, dapat membuat para aparatur
pemerintahan segera merealisasikan semua janjinya, atau setidak-tidaknya
memberikan kejelasan tentang permasalahan yang ada.
Berbagai
isu terkait hukum/kebijakan dalam pendidikan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan memberikan wacana baru dalam dunia pendidikan untuk
menghadapi UN tahun 2013 nanti. Menurutnya pelaksanaan UN tahun-tahun terdahulu
lumayan ribet hingga melibatkan aparat penegak hukum, untuk itu ia menawarkan
UN tanpa pengawas ujian, dengan 20 soal yang berbeda untuk setiap kelas. Maksud
dari wacana diatas pengawasan dilakukan dari jauh, sehingga menumbuhkan nilai
kejujuran para peserta UN tersebut. Pertanyaan yang timbul dari wacana diatas
‘Apakah anak-anak Indonesia mampu berlaku jujur di saat nasib mereka
dipertaruhkan?’ kita berdo’a saja semoga generasi Indonesia adalah generasi
yang jujur dan mandiri.
Dinas Pendidikan
Sumsel Drs. Ade Karyana mengungkapkan wacana untuk menggunakan 20 paket soal
pada pelaksanaan UN 2013 adalah langkah yang baik guna meminimalisir kecurangan
yang terjadi pada saat UN berlangsung. Beliau menyatakan bahwa tidak terlalu
berbeda menggunakan 5 paket soal dan 20 paket soal, karena soal hanya
diputar-putar agar peserta ujian tidak saling contek. Beliau juga menghimbau
hendaknya lembaga pendidikan harus ekstra ketat dalam mempersiapkan siswanya
untuk mengikuti UN 2013.
RUJUKAN
Agus
Suwignyo. (2008). Politik Pendidikan. 24 September 2012. Diunduh dari http://www.google.com/search?hl=en&rlz=1C1PRFB_enID502ID502&sclient=psy-ab&q=politik+pendidikan&oq=politik+pendidikan&gs_l=serp.3..0j0i30l9.146500.157297.1
Putra. (2009). Definisi Hukum Menurut
Para Ahli. 24 September 2012 diunduh dari http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
Sumatera Ekspres. 18 September
2012. Tekan Kecurangan, 20 Paket Soal, hal 10.
Sumatera Ekspres. 23 September
2012. Gagas UN Tanpa Pengawas, hal 10.
Undang-undang
RI No.9. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No.9. 24 September 2012.
Diunduh dari http://www.google.com/search?rlz=1C1PRFB_enID502ID502&ix=seb&sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=berbagai+isu+terkait+hukum%2Fkebijakan#q=peran+hukum+dalam+pendidikan&hl=en&rlz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar