Selasa, 04 Juni 2013

LANDASAN HUKUM/KEBIJAKAN PENDIDIKAN



LANDASAN HUKUM/KEBIJAKAN PENDIDIKAN
HERLY NAPRITILOVA
Definisi HUKUM
Beberapa ahli seperti Simorangkir dan Thomas Hobbes mengemukan pendapat yang senada bahwa hukum merupakan aturan yang bersifat memaksa, atau dipaksakan dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Hukum sendiri sifatnya mengikat, berisikan peraturan-peraturan yang harus ditaati.
Jadi hukum merupakan aturan-aturan yang berisikan larangan untuk mengatur seluruh manusia, (tanpa memandang status sosial, jabatan atau kepentingan) dalam menjalankan kehidupannya sehingga terciptanya masyarakat yang taat hukum, sifat hukum sangat mengikat, pelanggaran dari hukum tersebut adalah sanksi.

Peran Hukum dalam Pendidikan
Secara umum pada UU RI No.9  Tentang Badan Hukum Pendidikan, peran hukum dalam pendidikan adalah sebagai landasan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam hal ini diwakili oleh badan hukum yang berfungsi memberikan layanan dengan tujuan memajukan pendidikan Nasional.
Hukum ini memberikan rambu-rambu dalam pendidikan dimana penyelenggara pendidikan harus secara adil dalam menerapkan pendidikan kepada seluruh siswa, agar tidak ada diskriminasi dan kesenjangan sosial. perlakuan yang adil, sama dan merata dalam pembelajaran merupakan dambaan bagi semua golongan masyarakat.

Politik Pendidikan
Politik pendidikan menurut Agus Suwignyo digunakan untuk mendesak kebijakan, bersifat lunak dan keras. Politik lunak biasanya dilakukan oleh pemerintah dalam konteks anggaran pendidikan serta tunjangan profesi tenaga pendidik. Adapun untuk  menghadapi politik lunak pemerintah para tenaga pendidik melakukan politik keras, dimana ditandai dengan pemogokan kerja (mogok mengajar), sehingga siswa tidak bisa belajar seperti biasanya karena sistem belajar mengajar disekolah terhenti. Lebih ekstrim lagi guru mengadakan unjuk rasa, demonstrasi secara serentak untuk mendapatkan haknya yang sering kali ‘datang’ terlambat. 
Politik keras yang dilakukan oleh tenaga pengajar dalam hal ini dilakukan oleh guru, banyak kita jumpai di beberapa daerah. Kejadian ini  terjadi tidak lain di karenakan ‘guru-guru’ telah ‘lelah’ dalam menunggu realisasi janji-janji pemerintah menyangkut kebijakan-kebijakan yang telah di ‘ucapkan’ mereka. Politik lunak yang dilakukan oleh pemerintah sering tidak tersentuh media, atau dianggap bukan wacana yang dapat menaikan keuntungan sehingga selalu menghilang dan akhirnya lenyap tak berujung. Harapannya dengan adanya politik keras yang dilakukan para guru, dapat membuat para aparatur pemerintahan segera merealisasikan semua janjinya, atau setidak-tidaknya memberikan kejelasan tentang permasalahan yang ada.

Berbagai isu terkait hukum/kebijakan dalam pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan wacana baru dalam dunia pendidikan untuk menghadapi UN tahun 2013 nanti. Menurutnya pelaksanaan UN tahun-tahun terdahulu lumayan ribet hingga melibatkan aparat penegak hukum, untuk itu ia menawarkan UN tanpa pengawas ujian, dengan 20 soal yang berbeda untuk setiap kelas. Maksud dari wacana diatas pengawasan dilakukan dari jauh, sehingga menumbuhkan nilai kejujuran para peserta UN tersebut. Pertanyaan yang timbul dari wacana diatas ‘Apakah anak-anak Indonesia mampu berlaku jujur di saat nasib mereka dipertaruhkan?’ kita berdo’a saja semoga generasi Indonesia adalah generasi yang jujur dan mandiri.
Dinas Pendidikan Sumsel Drs. Ade Karyana mengungkapkan wacana untuk menggunakan 20 paket soal pada pelaksanaan UN 2013 adalah langkah yang baik guna meminimalisir kecurangan yang terjadi pada saat UN berlangsung. Beliau menyatakan bahwa tidak terlalu berbeda menggunakan 5 paket soal dan 20 paket soal, karena soal hanya diputar-putar agar peserta ujian tidak saling contek. Beliau juga menghimbau hendaknya lembaga pendidikan harus ekstra ketat dalam mempersiapkan siswanya untuk mengikuti UN 2013.
RUJUKAN

Putra. (2009). Definisi Hukum Menurut Para Ahli. 24 September 2012 diunduh dari http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/

Sumatera Ekspres. 18 September 2012. Tekan Kecurangan, 20 Paket Soal, hal 10.
Sumatera Ekspres. 23 September 2012. Gagas UN Tanpa Pengawas, hal 10.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar